Subrogasi
Subrogasi adalah hak perusahaan asuransi, setelah membayar klaim, untuk menggantikan posisi tertanggung dan menuntut pihak yang menyebabkan kerugian, misalnya pengangkut, terminal, atau perusahaan trucking. Agar hak ini terjaga, tertanggung tidak boleh membebaskan pihak tersebut dari tanggung jawab dan harus mengajukan pemberitahuan kerusakan tepat waktu sesuai kontrak pengangkutan. Tuntutan kepada pengangkut laut sering dibatasi konvensi seperti Hague-Visby Rules dan tenggat waktu tertentu.
Istilah terkait
- Asuransi Kargo (asuransi pengangkutan barang)
Asuransi kargo melindungi pemilik barang dari kerugian atau kerusakan selama pengangkutan laut, udara, maupun darat.
- Surveyor Kargo
Surveyor kargo adalah pihak independen yang memeriksa kondisi, jumlah, kemasan, atau pemuatan barang dan menuliskan hasilnya dalam laporan survei.
- Konosemen (Bill of Lading)
Bill of lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan laut yang diterbitkan pengangkut atau agennya.
- Freight Forwarder (jasa pengurusan transportasi)
Freight forwarder adalah perusahaan yang mengatur pengiriman atas nama pemilik barang: memesan ruang di kapal atau pesawat, mengurus trucking, dokumen, asuransi, dan konsolidasi L…