Langsung ke konten
Asuransi kargo

Subrogasi

Dalam bahasa Inggris: Subrogation

Subrogasi adalah hak perusahaan asuransi, setelah membayar klaim, untuk menggantikan posisi tertanggung dan menuntut pihak yang menyebabkan kerugian, misalnya pengangkut, terminal, atau perusahaan trucking. Agar hak ini terjaga, tertanggung tidak boleh membebaskan pihak tersebut dari tanggung jawab dan harus mengajukan pemberitahuan kerusakan tepat waktu sesuai kontrak pengangkutan. Tuntutan kepada pengangkut laut sering dibatasi konvensi seperti Hague-Visby Rules dan tenggat waktu tertentu.

  • Asuransi Kargo (asuransi pengangkutan barang)

    Asuransi kargo melindungi pemilik barang dari kerugian atau kerusakan selama pengangkutan laut, udara, maupun darat.

  • Surveyor Kargo

    Surveyor kargo adalah pihak independen yang memeriksa kondisi, jumlah, kemasan, atau pemuatan barang dan menuliskan hasilnya dalam laporan survei.

  • Konosemen (Bill of Lading)

    Bill of lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan laut yang diterbitkan pengangkut atau agennya.

  • Freight Forwarder (jasa pengurusan transportasi)

    Freight forwarder adalah perusahaan yang mengatur pengiriman atas nama pemilik barang: memesan ruang di kapal atau pesawat, mengurus trucking, dokumen, asuransi, dan konsolidasi L…

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.