Freight Forwarder (jasa pengurusan transportasi)
Freight forwarder adalah perusahaan yang mengatur pengiriman atas nama pemilik barang: memesan ruang di kapal atau pesawat, mengurus trucking, dokumen, asuransi, dan konsolidasi LCL. Di Indonesia, banyak forwarder juga memiliki izin PPJK untuk mengurus kepabeanan. Forwarder bisa bertindak sebagai agen atau sebagai pengangkut dengan menerbitkan house B/L sendiri. Pahami peran mana yang dipakai, karena tanggung jawab atas kerusakan berbeda.
Istilah terkait
- NVOCC (pengangkut tanpa kapal)
NVOCC adalah pengangkut yang tidak mengoperasikan kapal sendiri, tetapi membeli ruang dari pelayaran lalu menjualnya kembali kepada pengirim dengan house B/L atas namanya.
- House B/L (HBL)
House B/L adalah bill of lading yang diterbitkan freight forwarder atau NVOCC kepada pengirim barang.
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendam…
- LCL (muatan gabungan)
LCL adalah pengiriman muatan yang tidak memenuhi satu kontainer, sehingga digabung dengan muatan pengirim lain di container freight station (CFS) oleh forwarder atau NVOCC.