Tentang kalkulator ini
ISPM 15 adalah standar internasional dari IPPC (International Plant Protection Convention) untuk kemasan kayu dalam perdagangan internasional: palet, peti, krat, drum kayu, skid, dan dunnage. Tujuannya mencegah penyebaran hama kayu seperti kumbang penggerek dan nematoda antar negara. Hampir semua negara tujuan ekspor menerapkannya, dan kemasan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak, dimusnahkan, diberi perlakuan ulang atas biaya pemilik, atau membuat seluruh kiriman tertahan.
Tidak semua kayu terkena aturan ini. Kayu olahan seperti plywood, OSB, particle board, MDF, dan veneer, serta kayu solid dengan ketebalan 6 mm atau kurang, serbuk gergaji, wood wool, dan tong anggur yang dipanaskan dikecualikan. Kemasan dari kayu solid yang lebih tebal wajib diberi perlakuan yang diakui: heat treatment (HT) dengan suhu inti 56 °C selama 30 menit, dielectric heating (DH), fumigasi metil bromida (MB) yang dibatasi dan tidak diterima beberapa negara, atau sulfuryl fluoride (SF). Kayu juga harus bebas kulit kayu dalam batas toleransi, dan setiap unit diberi marking di minimal dua sisi berlawanan: simbol IPPC, kode negara (ID untuk Indonesia), kode produsen atau penyedia perlakuan yang terdaftar, dan kode perlakuan.
Alat ini menuntun Anda lewat pertanyaan sederhana: bahan, ketebalan, perlakuan, marking, kulit kayu, perbaikan, dan aturan negara tujuan. Hasilnya menunjukkan apakah kemasan dikecualikan, sudah sesuai, atau perlu diperbaiki, beserta pratinjau susunan marking. Di Indonesia, registrasi penyedia perlakuan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia; aturan negara tujuan selalu menjadi acuan akhir.
Contoh perhitungan
Tiga kasus kemasan ekspor:
- Peti dari papan kayu solid 5 mm → dikecualikan (≤ 6 mm). Peti plywood juga dikecualikan.
- Palet kayu solid 20 mm, HT, marking lengkap (IPPC, ID-0123, HT), bebas kulit kayu → sesuai.
- Palet yang sama tetapi difumigasi MB dan dikirim ke negara yang menolak metil bromida → perlu perbaikan (ganti dengan palet HT).
- Palet tanpa perlakuan, tanpa marking, dan masih berkulit → tiga masalah: belum diberi perlakuan, belum bertanda, dan kulit kayu.
Pratinjau marking untuk produsen 0123 dengan heat treatment: baris ID-0123 dan HT DB.
Cara menggunakan
Pilih bahan kemasan
Pilih kayu solid, kayu olahan (plywood, OSB, MDF), atau bahan bukan kayu; isi ketebalan papan tertipis untuk kayu solid.
Isi perlakuan dan marking
Pilih perlakuan (HT, DH, MB, SF, atau belum ada) dan tandai apakah marking ada, lengkap, dan kayu bebas kulit.
Cek aturan tujuan
Tandai bila negara tujuan menolak metil bromida dan bila kemasan pernah diperbaiki dengan kayu baru.
Baca hasil & pratinjau marking
Lihat status (dikecualikan, sesuai, perlu perbaikan), daftar masalah, dan contoh susunan marking.