Langsung ke konten

Ekspor-impor

Cek ISPM 15 untuk Palet & Kemasan Kayu

Cek apakah palet, peti, atau dunnage kayu Anda wajib ISPM 15, perlakuan apa yang diterima, dan apakah marking-nya sudah lengkap.

Kemasan

mm

Kayu solid ≤ 6 mm dikecualikan.

Perlakuan

Marking & kondisi

Negara tujuan & riwayat

Status ISPM 15

✓

Sesuai

Kemasan memenuhi syarat dasar ISPM 15.

Pratinjau susunan marking

Ilustrasi tata letak, bukan simbol IPPC resmi
IPPCSimbol IPPCID-0123HT DB

Perlakuan yang diakui ISPM 15

  • HTHeat treatment: suhu inti kayu minimal 56 °C selama 30 menit tanpa putus.
  • DHDielectric heating (gelombang mikro/RF): minimal 60 °C selama 1 menit tanpa putus di seluruh profil kayu.
  • MBFumigasi metil bromida: dibatasi Protokol Montreal dan tidak diterima sebagian negara (mis. Uni Eropa).
  • SFFumigasi sulfuryl fluoride: perlakuan alternatif yang diakui dalam lampiran ISPM 15.
Ringkasan edukasi. Aturan negara tujuan dan Badan Karantina Indonesia (registrasi penyedia perlakuan) yang menjadi acuan akhir. Simbol IPPC hanya boleh dipakai oleh penyedia yang terdaftar.

Tentang kalkulator ini

ISPM 15 adalah standar internasional dari IPPC (International Plant Protection Convention) untuk kemasan kayu dalam perdagangan internasional: palet, peti, krat, drum kayu, skid, dan dunnage. Tujuannya mencegah penyebaran hama kayu seperti kumbang penggerek dan nematoda antar negara. Hampir semua negara tujuan ekspor menerapkannya, dan kemasan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak, dimusnahkan, diberi perlakuan ulang atas biaya pemilik, atau membuat seluruh kiriman tertahan.

Tidak semua kayu terkena aturan ini. Kayu olahan seperti plywood, OSB, particle board, MDF, dan veneer, serta kayu solid dengan ketebalan 6 mm atau kurang, serbuk gergaji, wood wool, dan tong anggur yang dipanaskan dikecualikan. Kemasan dari kayu solid yang lebih tebal wajib diberi perlakuan yang diakui: heat treatment (HT) dengan suhu inti 56 °C selama 30 menit, dielectric heating (DH), fumigasi metil bromida (MB) yang dibatasi dan tidak diterima beberapa negara, atau sulfuryl fluoride (SF). Kayu juga harus bebas kulit kayu dalam batas toleransi, dan setiap unit diberi marking di minimal dua sisi berlawanan: simbol IPPC, kode negara (ID untuk Indonesia), kode produsen atau penyedia perlakuan yang terdaftar, dan kode perlakuan.

Alat ini menuntun Anda lewat pertanyaan sederhana: bahan, ketebalan, perlakuan, marking, kulit kayu, perbaikan, dan aturan negara tujuan. Hasilnya menunjukkan apakah kemasan dikecualikan, sudah sesuai, atau perlu diperbaiki, beserta pratinjau susunan marking. Di Indonesia, registrasi penyedia perlakuan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia; aturan negara tujuan selalu menjadi acuan akhir.

Contoh perhitungan

Tiga kasus kemasan ekspor:

  • Peti dari papan kayu solid 5 mm → dikecualikan (≤ 6 mm). Peti plywood juga dikecualikan.
  • Palet kayu solid 20 mm, HT, marking lengkap (IPPC, ID-0123, HT), bebas kulit kayu → sesuai.
  • Palet yang sama tetapi difumigasi MB dan dikirim ke negara yang menolak metil bromida → perlu perbaikan (ganti dengan palet HT).
  • Palet tanpa perlakuan, tanpa marking, dan masih berkulit → tiga masalah: belum diberi perlakuan, belum bertanda, dan kulit kayu.

Pratinjau marking untuk produsen 0123 dengan heat treatment: baris ID-0123 dan HT DB.

Cara menggunakan

  1. Pilih bahan kemasan

    Pilih kayu solid, kayu olahan (plywood, OSB, MDF), atau bahan bukan kayu; isi ketebalan papan tertipis untuk kayu solid.

  2. Isi perlakuan dan marking

    Pilih perlakuan (HT, DH, MB, SF, atau belum ada) dan tandai apakah marking ada, lengkap, dan kayu bebas kulit.

  3. Cek aturan tujuan

    Tandai bila negara tujuan menolak metil bromida dan bila kemasan pernah diperbaiki dengan kayu baru.

  4. Baca hasil & pratinjau marking

    Lihat status (dikecualikan, sesuai, perlu perbaikan), daftar masalah, dan contoh susunan marking.

Pertanyaan umum

Apakah palet plastik atau plywood perlu ISPM 15?
Tidak. Plastik, logam, karton, dan kayu olahan seperti plywood, OSB, particle board, dan MDF tidak termasuk ruang lingkup ISPM 15 karena proses pembuatannya sudah menghilangkan risiko hama. Namun balok kayu solid yang dipasang pada palet plywood tetap wajib.
Apa arti kode HT dan MB pada palet?
HT berarti heat treatment: kayu dipanaskan sampai suhu inti minimal 56 °C selama 30 menit tanpa putus. MB berarti fumigasi metil bromida. Kode ini wajib tertera di marking, bersama simbol IPPC, kode negara, dan kode produsen.
Apakah metil bromida masih boleh dipakai?
MB masih tercantum dalam ISPM 15, tetapi penggunaannya dibatasi Protokol Montreal karena merusak ozon, dan beberapa negara seperti Uni Eropa tidak menerimanya untuk kemasan kayu. Heat treatment adalah pilihan paling aman untuk hampir semua tujuan.
Apakah dunnage kayu juga wajib ISPM 15?
Ya. Dunnage, yaitu kayu pengganjal atau penahan muatan di kontainer dan palka, termasuk kemasan kayu dan harus diberi perlakuan serta bertanda, kecuali terbuat dari bahan yang dikecualikan.
Bagaimana bila palet diperbaiki?
Palet yang diperbaiki dengan kayu baru harus memakai kayu yang sudah diberi perlakuan dan bertanda, atau seluruh unit diberi perlakuan ulang dan dimarking kembali. Palet yang dibuat ulang (remanufactured) harus dimarking ulang dan marking lama dihapus.

3D Cargo Planner

Susun karton, palet, dan barang tidak beraturan di kontainer atau truk, lalu unduh langkah muat.