Langsung ke konten

Ekspor-impor

Checklist Dokumen Ekspor-Impor Indonesia

Daftar dokumen ekspor dan impor Indonesia (NIB, PEB/PIB, NPE, SKA/COO, B/L, karantina, lartas) sesuai barang dan moda Anda, bisa dicentang dan dicetak.

Arah pengiriman
Moda

Karakter barang & transaksi

Centang yang sesuai

Dokumen siap

0/10

0 dari 10 dokumen

Kemajuan0%
Dokumen inti10
Dokumen bersyarat0

Daftar dokumen

Centang dokumen yang sudah siap

Legalitas usaha

  • Identitas pelaku usaha yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.

    Penerbit: OSS RBA

  • Dipakai untuk registrasi kepabeanan, PEB/PIB, dan pembayaran pungutan.

    Penerbit: DJP & DJBC

Dokumen dagang

  • Menetapkan barang, harga, Incoterms, pembayaran, dan dokumen yang harus diserahkan.

    Penerbit: Penjual & pembeli

  • Nilai transaksi, Incoterms, mata uang; dasar nilai pabean dan pungutan.

    Penerbit: Penjual (eksportir)

  • Rincian koli, berat bersih/kotor, ukuran, dan marking untuk pemeriksaan fisik.

    Penerbit: Penjual (eksportir)

Kepabeanan

  • Deklarasi ekspor ke Bea Cukai; respons NPE diperlukan sebelum kontainer masuk terminal.

    Penerbit: Eksportir/PPJK via CEISA

  • Persetujuan muat; dibawa saat gate-in dan diserahkan ke pelayaran.

    Penerbit: Bea Cukai (DJBC)

Pengangkutan

  • Memesan ruang muat; SI menjadi dasar penerbitan B/L.

    Penerbit: Pelayaran / forwarder

  • Berat kotor kontainer terverifikasi (SOLAS VI/2) sebelum batas waktu VGM.

    Penerbit: Shipper

  • Tanda terima barang, bukti kontrak angkut, dan (bila order) dokumen kepemilikan.

    Penerbit: Pelayaran / NVOCC

Daftar ini ringkasan umum. Persyaratan pasti bergantung pada kode HS, negara asal/tujuan, kontrak/L/C, dan aturan terbaru: periksa INSW, Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan instansi teknis sebelum mengirim.

Checklist dokumen Ekspor — Laut

Karakter barang: tidak ada

Legalitas usaha

☐NIB (Nomor Induk Berusaha)OSS RBA
☐NPWP badan & akun CEISADJP & DJBC

Dokumen dagang

☐Kontrak penjualan / purchase orderPenjual & pembeli
☐Commercial invoicePenjual (eksportir)
☐Packing listPenjual (eksportir)

Kepabeanan

☐PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)Eksportir/PPJK via CEISA
☐NPE (Nota Pelayanan Ekspor)Bea Cukai (DJBC)

Pengangkutan

☐Booking confirmation & shipping instructionPelayaran / forwarder
☐VGM (Verified Gross Mass)Shipper
☐Bill of Lading (B/L)Pelayaran / NVOCC

Daftar ini ringkasan umum. Persyaratan pasti bergantung pada kode HS, negara asal/tujuan, kontrak/L/C, dan aturan terbaru: periksa INSW, Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan instansi teknis sebelum mengirim. · Dibuat dengan checklist dokumen ekspor-impor Stowage.id

Tentang kalkulator ini

Pengiriman ekspor atau impor yang tertahan jarang disebabkan oleh kapal; lebih sering karena satu dokumen kurang atau tidak cocok. Invoice yang berbeda dengan packing list, sertifikat karantina yang belum terbit, atau SKA yang tidak sesuai syarat FTA bisa membuat kontainer tertahan di terminal sambil biaya demurrage berjalan.

Checklist ini menyusun dokumen yang umum dibutuhkan di Indonesia berdasarkan tiga pilihan: arah (ekspor atau impor), moda (laut atau udara), dan karakter barang. Dokumen inti selalu muncul: NIB yang juga berfungsi sebagai API, akun kepabeanan, kontrak, commercial invoice, packing list, deklarasi pabean (PEB dan NPE untuk ekspor; PIB, billing, dan SPPB untuk impor), serta dokumen angkut (B/L atau AWB, D/O, VGM). Dokumen bersyarat ditambahkan sesuai tanda yang Anda pilih: karantina tumbuhan, hewan, dan ikan; izin edar BPOM dan halal; SVLK/V-Legal untuk produk kayu; ISPM 15 untuk palet kayu; persetujuan ekspor/impor dan laporan surveyor untuk barang lartas; SPPT-SNI untuk produk wajib SNI; SKA/COO untuk tarif preferensi; serta dokumen L/C, asuransi, dan Dangerous Goods Declaration.

Setiap dokumen dilengkapi penerbit dan kegunaannya, sehingga Anda tahu siapa yang harus dihubungi. Centang yang sudah siap, bagikan tautan ke tim atau PPJK, lalu cetak sebagai lembar kontrol. Persyaratan pasti tetap bergantung pada kode HS dan aturan terbaru; periksa portal INSW, Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia untuk barang Anda.

Contoh perhitungan

Eksportir kopi sangrai dan biji kopi ke Jepang, laut, memakai palet kayu, dan pembeli meminta tarif IJEPA. Tandai tumbuhan, palet kayu, dan tarif preferensi:

  • Dokumen inti ekspor laut: NIB, NPWP/CEISA, kontrak, invoice, packing list, PEB, NPE, booking/SI, VGM, B/L
  • Tambahan: phytosanitary certificate (karena tumbuhan), marking ISPM 15 (palet kayu), SKA/COO (tarif preferensi), dan sertifikat fumigasi yang muncul karena dua alasan sekaligus: tumbuhan dan palet kayu
  • COO impor tidak muncul, karena itu dokumen untuk arus impor

Cara menggunakan

  1. Pilih arah dan moda

    Pilih ekspor atau impor, lalu laut atau udara; dokumen angkut menyesuaikan (B/L, VGM, atau AWB).

  2. Tandai karakter barang

    Centang kelompok yang sesuai, misalnya produk tumbuhan, kayu, pangan olahan, lartas, DG, atau tarif preferensi FTA.

  3. Centang dokumen yang siap

    Daftar dikelompokkan per tahap; centang yang sudah siap dan lihat alasan setiap dokumen bersyarat.

  4. Bagikan atau cetak

    Salin link agar tim atau PPJK melihat status yang sama, atau cetak sebagai lembar kontrol pengiriman.

Pertanyaan umum

Apa beda PEB dan NPE?
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah deklarasi yang Anda ajukan ke Bea Cukai melalui CEISA. NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah persetujuan muat yang terbit setelah PEB diproses; NPE diperlukan saat kontainer masuk terminal.
Apakah eksportir wajib punya SKA?
Tidak selalu. SKA atau Certificate of Origin diperlukan bila pembeli ingin memakai tarif preferensi dalam perjanjian dagang, atau bila diminta L/C dan negara tujuan. Tanpa klaim preferensi, banyak pengiriman cukup dengan invoice dan packing list.
Bagaimana tahu barang saya termasuk lartas?
Cari kode HS barang di portal INSW (Indonesia National Single Window). Di sana tercantum ketentuan larangan dan pembatasan, instansi penerbit izin, dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum ekspor atau impor.
Apakah palet kayu butuh dokumen khusus?
Palet dan peti dari kayu solid harus diberi perlakuan sesuai ISPM 15 dan bertanda IPPC. Biasanya tanda pada kemasan sudah cukup, tetapi beberapa pembeli atau negara meminta sertifikat fumigasi atau heat treatment terpisah.
Apakah checklist ini menggantikan konsultasi dengan PPJK?
Tidak. Checklist ini membantu persiapan dan koordinasi. Ketentuan pasti bergantung pada kode HS, negara tujuan atau asal, dan aturan terbaru, jadi konfirmasikan dengan PPJK, Bea Cukai, atau instansi teknis terkait.

Panduan terkait

3D Cargo Planner

Susun karton, palet, dan barang tidak beraturan di kontainer atau truk, lalu unduh langkah muat.