CIF (Cost, Insurance and Freight)
CIF sama seperti CFR, tetapi penjual juga wajib menutup asuransi muatan untuk pembeli, minimal setara Institute Cargo Clauses (C) dengan nilai pertanggungan minimal 110% nilai kontrak. Risiko tetap berpindah saat barang di atas kapal di pelabuhan muat. Bagi impor ke Indonesia, nilai pabean dihitung atas dasar CIF, sehingga harga FOB perlu ditambah freight dan asuransi. Contoh: nilai kontrak USD 10.000 berarti pertanggungan minimal USD 11.000.
Istilah terkait
- CFR (Cost and Freight)
Cost and Freight berarti penjual mengontrak dan membayar ongkos laut sampai pelabuhan tujuan, tetapi risiko sudah berpindah kepada pembeli saat barang dimuat di atas kapal di pela…
- CIP (Carriage and Insurance Paid To)
CIP sama seperti CPT, tetapi penjual juga wajib menutup asuransi untuk pembeli.
- Asuransi Kargo (asuransi pengangkutan barang)
Asuransi kargo melindungi pemilik barang dari kerugian atau kerusakan selama pengangkutan laut, udara, maupun darat.
- Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.