Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk. Di Indonesia, nilai ini berbasis CIF, yaitu harga barang ditambah ongkos angkut dan asuransi sampai pelabuhan tujuan, lalu dikonversi ke rupiah dengan kurs pajak. Metode utamanya nilai transaksi sesuai prinsip perjanjian penilaian pabean WTO. Contoh ilustrasi: CIF USD 10.000 dengan kurs ilustrasi Rp16.000 per USD menghasilkan nilai pabean Rp160.000.000. Bila invoice FOB, ongkos angkut dan asuransi harus ditambahkan.
Istilah terkait
- Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.
- Kurs Pajak (NDPBM)
Kurs pajak adalah nilai tukar yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu dan dipakai untuk mengonversi nilai pabean dalam mata uang asing ke rupiah.
- CIF (Cost, Insurance and Freight)
CIF sama seperti CFR, tetapi penjual juga wajib menutup asuransi muatan untuk pembeli, minimal setara Institute Cargo Clauses (C) dengan nilai pertanggungan minimal 110% nilai kon…
- FOB (Free On Board)
Free On Board berarti penjual menyerahkan barang di atas kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan muat; risiko berpindah saat barang sudah di atas kapal.
- Invoice Komersial (Commercial Invoice)
Commercial invoice adalah tagihan penjual kepada pembeli yang memuat deskripsi barang, kode HS, jumlah, harga satuan, nilai total, mata uang, dan Incoterms.