Landed cost adalah biaya total sampai barang impor berada di gudang Anda, bukan sekadar harga di invoice pemasok. Rumus dasarnya: harga barang + freight + asuransi (= CIF) + bea masuk + pajak impor (PPN dan PPh 22) + biaya pelabuhan, PPJK, dan trucking. Di Indonesia, bea masuk dan pajak impor dihitung dari nilai pabean CIF dalam rupiah memakai kurs pajak mingguan. Panduan ini menjelaskan setiap komponen dan memberi contoh perhitungan yang dapat Anda ulangi dengan kalkulator landed cost.

Komponen landed cost

Dari FOB ke CIF

Bila Anda membeli FOB, harga baru mencakup barang sampai dimuat di pelabuhan asal. Anda masih harus menambah ocean freight dan asuransi untuk memperoleh nilai CIF. Bila membeli CFR, freight sudah termasuk tetapi asuransi belum. Konversi antar-syarat ini dapat dibantu kalkulator FOB-CIF. Ingat bahwa Incoterms menentukan pembagian biaya dan risiko, sedangkan bea masuk Indonesia tetap dihitung dari nilai CIF, apa pun Incoterms di kontrak. Bacaan lanjutan ada di panduan Incoterms 2020.

Bea masuk dan pajak impor

  • Nilai pabean: nilai CIF dikalikan kurs pajak (NDPBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu. Lihat istilah nilai pabean dan kurs pajak.
  • Bea masuk: tarif dari BTKI 2022 (PMK No. 26/PMK.010/2022) dikalikan nilai pabean. Tarif bergantung pada kode HS dan bisa berbeda bila ada tarif preferensi.
  • Nilai impor: nilai pabean + bea masuk (+ cukai bila ada).
  • PPN impor: beban efektif 11% dari nilai impor untuk barang nonmewah (tarif nominal 12% dengan dasar pengenaan 11/12 sejak 1 Januari 2025, PMK 131 Tahun 2024).
  • PPh Pasal 22 impor: umumnya 2,5% dengan API, 7,5% tanpa API, dan 10% untuk barang tertentu (PMK 34/PMK.010/2017 dan perubahannya).
  • PPnBM: hanya untuk barang yang tergolong mewah.

Gunakan pencari tarif sebagai titik awal, lalu pastikan dengan BTKI dan peraturan terbaru.

Biaya lokal di pelabuhan tujuan

Setelah kapal tiba, ada biaya pelayaran atau forwarder (misalnya biaya DO dan administrasi), terminal handling charge, biaya penumpukan di terminal, jasa PPJK, dan trucking ke gudang. Bila kontainer terlambat diambil atau dikembalikan, muncul demurrage dan detention. Besarnya bervariasi; periksa tarif resmi operator dan pelayaran.

Contoh perhitungan landed cost

Seorang importir membeli 2.000 unit peralatan dapur FOB Ningbo seharga USD 9.000, dengan ocean freight USD 850 dan asuransi USD 150. Kurs pajak ilustrasi Rp16.000/USD, tarif bea masuk ilustrasi 10%, dan importir memiliki API. Ini contoh hitung, bukan tarif aktual untuk kode HS tertentu.

Komponen Hitungan Rupiah
Nilai CIF USD 9.000 + 850 + 150 = USD 10.000
Nilai pabean USD 10.000 × Rp16.000 160.000.000
Bea masuk 10% 10% × 160.000.000 16.000.000
Nilai impor 160.000.000 + 16.000.000 176.000.000
PPN impor 11% (efektif) 11% × 176.000.000 19.360.000
PPh 22 impor 2,5% 2,5% × 176.000.000 4.400.000
Total pungutan impor 16.000.000 + 19.360.000 + 4.400.000 39.760.000
Biaya lokal (ilustrasi) DO dan THC 4.000.000, PPJK 1.500.000, trucking 4.000.000 9.500.000
Landed cost 160.000.000 + 39.760.000 + 9.500.000 209.260.000

Landed cost per unit menjadi Rp209.260.000 ÷ 2.000 = Rp104.630. Bila importir adalah pengusaha kena pajak yang dapat mengkreditkan PPN impor dan PPh 22 diperhitungkan sebagai kredit pajak, biaya akhir yang membebani produk menjadi Rp185.500.000, atau Rp92.750 per unit. Namun, kas yang harus disiapkan saat impor tetap Rp209.260.000. Perhatikan juga bahwa total pungutan Rp39.760.000 setara 24,85% dari nilai pabean, jauh lebih besar dari tarif bea masuk 10% yang sering dijadikan patokan kasar. Penyebabnya, PPN dan PPh 22 dihitung dari nilai impor yang sudah termasuk bea masuk. Biaya lokal di atas belum termasuk PPN atas jasa lokal. Semua angka ini estimasi; periksa tarif resmi BTKI dan peraturan terbaru.

Tarif preferensi perjanjian dagang

Indonesia memiliki banyak perjanjian dagang, antara lain ATIGA (ASEAN), ACFTA (ASEAN-Tiongkok), dan RCEP. Barang yang memenuhi ketentuan asal dapat menikmati tarif bea masuk preferensi, sering jauh lebih rendah dari tarif umum. Syaratnya, pemasok menyerahkan certificate of origin yang sah sesuai perjanjian (misalnya Form D untuk ATIGA atau Form E untuk ACFTA), data di dokumen itu sesuai invoice dan B/L, serta ketentuan pengiriman langsung atau transit dipenuhi. Bila SKA terlambat, salah format, atau datanya tidak cocok, Bea Cukai dapat menerapkan tarif umum.

Pada contoh di atas, bila tarif preferensi untuk barang tersebut 0%, bea masuk Rp16.000.000 hilang dan nilai impor turun menjadi Rp160.000.000. PPN turun menjadi Rp17.600.000 dan PPh 22 menjadi Rp4.000.000, sehingga total pungutan Rp21.600.000, atau Rp18.160.000 lebih hemat dibanding tarif umum. Tarif preferensi berbeda tiap kode HS dan perjanjian, jadi periksa jadwal tarif resmi.

Biaya yang sering terlupa

Selain komponen utama, beberapa pos kecil sering lolos dari perhitungan awal tetapi tetap mengurangi margin:

  • Biaya bank: biaya transfer, pembukaan L/C, dan selisih kurs saat membayar pemasok.
  • Izin dan surveyor: barang lartas mungkin memerlukan izin impor, laporan surveyor, atau pemeriksaan karantina, masing-masing dengan biaya dan waktu proses.
  • Pemeriksaan fisik: bila PIB masuk jalur merah, ada biaya behandle, buruh, dan penumpukan tambahan selama pemeriksaan.
  • Surcharge freight: penawaran freight dapat belum termasuk biaya tambahan bahan bakar atau musim ramai dari pelayaran.
  • Biaya di negara asal: bila membeli EXW, biaya trucking, dokumen ekspor, dan THC asal menjadi tanggungan Anda, sehingga harus ditambahkan sebelum nilai FOB.

Masukkan pos-pos ini sebagai baris terpisah agar Anda dapat membandingkan dua pemasok secara adil. Pemasok dengan harga unit lebih murah tetapi syarat EXW dari kota pedalaman bisa berakhir lebih mahal dibanding pemasok FOB dekat pelabuhan.

Kurs pajak dan waktu pembayaran

Kurs pajak berlaku per minggu dan diumumkan Badan Kebijakan Fiskal. Kurs ini dapat berbeda dari kurs bank tempat Anda membayar pemasok. Saat menyusun anggaran, gunakan kurs pajak terbaru ditambah penyangga, karena kurs yang dipakai mengikuti tanggal yang ditentukan ketentuan pabean, bukan tanggal pembelian. Untuk pembelian besar, selisih Rp200 per USD pada CIF USD 10.000 sudah berarti perbedaan Rp2.000.000 pada nilai pabean, ditambah efeknya pada bea masuk dan pajak.

Kesalahan umum

  • Menghitung pajak dari harga FOB. Dasar bea masuk di Indonesia adalah CIF, bukan FOB.
  • Memakai kurs bank. Gunakan kurs pajak yang berlaku.
  • Salah kode HS. Tarif bea masuk dan kewajiban lartas bergantung pada kode HS; salah klasifikasi dapat menimbulkan kekurangan bayar dan sanksi administrasi.
  • Lupa biaya lokal. THC, DO, penumpukan, dan trucking sering mencapai persentase besar untuk kiriman kecil atau LCL.
  • Mengandalkan tarif preferensi tanpa SKA yang sah. Tanpa dokumen asal yang benar, tarif umum berlaku.
  • Menganggap PPN dan PPh 22 bukan kas. Meski dapat dikreditkan, keduanya dibayar di muka saat impor.

Hitung landed cost Anda

Masukkan nilai FOB, freight, asuransi, tarif, dan biaya lokal ke kalkulator landed cost untuk mendapatkan biaya per unit, lalu atur susunan muatan di planner 3D agar biaya freight per unit serendah mungkin. Hasil kalkulator adalah estimasi; periksa tarif resmi BTKI, kurs pajak, dan peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.