Tentang kalkulator ini
Harga beli dari pemasok luar negeri hanyalah sebagian dari modal barang impor. Setelah barang tiba, importir membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), lalu biaya pelabuhan, PPJK, dan trucking. Jumlah semuanya, dibagi jumlah unit, adalah landed cost: angka yang seharusnya menjadi dasar harga jual, bukan harga di invoice.
Kalkulator ini mengikuti urutan perhitungan pada PIB. Pertama, nilai pabean dihitung dari nilai CIF (barang + freight + asuransi) dikalikan kurs pajak mingguan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Bila invoice Anda FOB atau CFR, freight dan asuransi ditambahkan lebih dulu. Kedua, bea masuk = nilai pabean × tarif BM sesuai kode HS (MFN atau tarif preferensi FTA bila Anda punya Certificate of Origin), ditambah bea masuk tambahan seperti BMAD atau BMTP bila ada. Ketiga, nilai impor = nilai pabean + bea masuk, yang menjadi dasar PPN, PPnBM (untuk barang mewah tertentu), dan PPh Pasal 22 impor.
Semua tarif dapat diubah karena tarif bergantung pada kode HS, status importir, dan aturan yang berlaku. Untuk PPN tersedia pilihan 11% dan 12%; untuk PPh 22 tersedia 2,5% (importir dengan API), 7,5% (tanpa API), dan 10% (barang konsumsi tertentu). Hasil juga memisahkan pajak yang biasanya dapat dikreditkan: PPN impor bagi PKP dan PPh 22 sebagai kredit pajak penghasilan, sehingga Anda melihat arus kas yang harus disiapkan sekaligus modal bersih per unit. Kurs pajak terbaru dari Kemenkeu terisi otomatis bila tersedia, dan tetap dapat Anda timpa.
Contoh perhitungan
Impor dengan invoice FOB USD 10.000, freight USD 800, asuransi USD 54, kurs pajak contoh Rp16.000, bea masuk 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5% (API), biaya lokal Rp5.000.000, 500 unit:
- Nilai pabean: (10.000 + 800 + 54) × 16.000 = Rp173.664.000
- Bea masuk 10% = Rp17.366.400 → nilai impor Rp191.030.400
- PPN 11% = Rp21.013.344; PPh 22 2,5% = Rp4.775.760 → PDRI Rp25.789.104
- Total pungutan: Rp43.155.504; total kas: 173.664.000 + 43.155.504 + 5.000.000 = Rp221.819.504
- Setelah PPN & PPh 22 dikreditkan: Rp196.030.400, atau Rp392.060,80 per unit
Kurs pada contoh hanya ilustrasi; kalkulator memakai kurs pajak terbaru bila tersedia.
Cara menggunakan
Isi nilai barang
Masukkan nilai invoice, mata uang, dan dasar Incoterms (FOB, CFR, atau CIF). Tambahkan freight dan asuransi bila belum termasuk.
Cek kurs pajak
Kurs pajak minggu berjalan terisi otomatis bila tersedia; ubah bila tanggal PIB Anda jatuh di periode lain.
Atur tarif
Isi tarif bea masuk sesuai kode HS, lalu pilih atau ketik tarif PPN, PPnBM, dan PPh 22 yang berlaku untuk Anda.
Tambah biaya lokal & jumlah unit
Masukkan THC, biaya PPJK, trucking, dan biaya lain dalam rupiah, serta jumlah unit untuk melihat modal per unit.