Langsung ke konten
Angkutan darat

Uji KIR (uji berkala kendaraan)

Dalam bahasa Inggris: KIR Test (Periodic Roadworthiness Test) Singkatan: KIR

Uji KIR atau uji berkala adalah pemeriksaan laik jalan wajib bagi kendaraan barang, dilakukan setiap 6 bulan menurut PP No. 55 Tahun 2012. Hasilnya dicatat di buku atau kartu uji yang memuat dimensi, berat kosong, JBB, JBI, dan konfigurasi sumbu kendaraan. Bagi perencana muatan, dokumen KIR adalah sumber angka resmi yang harus menggantikan nilai bawaan katalog. Kendaraan dengan bak yang diubah dari data KIR berisiko dianggap ODOL saat diperiksa.

  • JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan)

    JBB atau jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan beserta muatannya menurut rancangan pabrikan dan uji tipe, sebagaimana diatur dalam PP No.

  • JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan)

    JBI atau jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan beserta muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

  • ODOL (Over Dimension Over Load)

    ODOL adalah istilah untuk kendaraan barang yang dimensinya melebihi uji tipe (over dimension) atau beratnya melebihi JBI atau JBB (over load).

  • Truk CDD (Colt Diesel Double)

    Truk CDD adalah truk dua sumbu dengan enam roda, yaitu roda ganda di sumbu belakang.

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.