Langsung ke konten
Angkutan darat

ODOL (Over Dimension Over Load)

Singkatan: ODOL

ODOL adalah istilah untuk kendaraan barang yang dimensinya melebihi uji tipe (over dimension) atau beratnya melebihi JBI atau JBB (over load). Penegakan dilakukan di jembatan timbang UPPKB dan melalui normalisasi bak yang dimodifikasi. UU 22/2009 mengatur sanksi, antara lain untuk mengubah dimensi kendaraan tanpa persetujuan dan untuk melanggar ketentuan muatan; periksa teks resminya. Target dan tahap penegakan Zero ODOL berubah dari waktu ke waktu, jadi periksa kebijakan terbaru Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Darat.

  • JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan)

    JBB atau jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan beserta muatannya menurut rancangan pabrikan dan uji tipe, sebagaimana diatur dalam PP No.

  • JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan)

    JBI atau jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan beserta muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

  • Muatan Sumbu Terberat (MST)

    Muatan sumbu adalah bagian berat kendaraan dan muatan yang ditumpu satu sumbu roda.

  • Uji KIR (uji berkala kendaraan)

    Uji KIR atau uji berkala adalah pemeriksaan laik jalan wajib bagi kendaraan barang, dilakukan setiap 6 bulan menurut PP No.

  • Kelas Jalan

    Kelas jalan menentukan dimensi dan beban sumbu maksimum kendaraan yang boleh melintas.

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.