Regulated Agent (agen inspeksi kargo udara)
Regulated agent adalah badan usaha, biasanya forwarder atau operator gudang kargo, yang disetujui otoritas penerbangan untuk melakukan pemeriksaan keamanan kargo sesuai prinsip ICAO Annex 17. Di Indonesia, persetujuan diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kargo yang belum diperiksa RA atau berasal dari known consignor tidak dapat dimuat ke pesawat. Proses pemeriksaan dapat memakai X-ray dan menambah biaya serta waktu, jadi perhitungkan dalam jadwal pengiriman.
Istilah terkait
- Air Waybill (AWB, surat muatan udara)
Air waybill (AWB) adalah dokumen pengangkutan kargo udara yang menjadi bukti kontrak dan tanda terima barang oleh maskapai.
- Freight Forwarder (jasa pengurusan transportasi)
Freight forwarder adalah perusahaan yang mengatur pengiriman atas nama pemilik barang: memesan ruang di kapal atau pesawat, mengurus trucking, dokumen, asuransi, dan konsolidasi L…
- IATA DGR (aturan barang berbahaya kargo udara)
IATA DGR adalah panduan operasional untuk mengirim barang berbahaya melalui udara, berbasis Technical Instructions ICAO dan diterbitkan ulang setiap tahun dengan edisi baru yang b…
- Pesawat Kargo (freighter)
Freighter adalah pesawat yang khusus mengangkut kargo, tanpa penumpang, sehingga dek utama dapat diisi palet dan kontainer ULD.