Langsung ke konten
Kargo udara

Regulated Agent (agen inspeksi kargo udara)

Dalam bahasa Inggris: Regulated Agent (RA) Singkatan: RA

Regulated agent adalah badan usaha, biasanya forwarder atau operator gudang kargo, yang disetujui otoritas penerbangan untuk melakukan pemeriksaan keamanan kargo sesuai prinsip ICAO Annex 17. Di Indonesia, persetujuan diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kargo yang belum diperiksa RA atau berasal dari known consignor tidak dapat dimuat ke pesawat. Proses pemeriksaan dapat memakai X-ray dan menambah biaya serta waktu, jadi perhitungkan dalam jadwal pengiriman.

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.