Incoterms 2020 adalah 11 aturan dari International Chamber of Commerce (ICC) yang menentukan siapa membayar biaya apa, di titik mana risiko berpindah dari penjual ke pembeli, dan siapa mengurus formalitas ekspor-impor. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2020 dan dibagi menjadi dua kelompok: tujuh untuk semua moda dan empat khusus angkutan laut. Panduan ini merangkum semuanya, lengkap dengan tabel dan contoh untuk eksportir dan importir Indonesia.
Dua kelompok aturan
Untuk semua moda (termasuk multimoda dan kontainer): EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP.
Khusus laut dan perairan pedalaman: FAS, FOB, CFR, CIF.
Perubahan penting dibanding Incoterms 2010: DAT diganti DPU (Delivered at Place Unloaded), CIP kini mensyaratkan asuransi setara Institute Cargo Clauses (A), dan FCA memberi opsi agar pembeli menginstruksikan pengangkutnya menerbitkan B/L on board kepada penjual, yang berguna bila pembayaran memakai letter of credit. Glosarium Incoterms memuat definisi singkatnya.
Tabel peralihan biaya dan risiko
| Aturan | Risiko berpindah ke pembeli | Angkutan utama dibayar | Asuransi wajib | Ekspor clearance | Impor clearance |
|---|---|---|---|---|---|
| EXW | Barang siap di tempat penjual, belum dimuat | Pembeli | Tidak | Pembeli | Pembeli |
| FCA | Diserahkan ke pengangkut di tempat yang disebut | Pembeli | Tidak | Penjual | Pembeli |
| CPT | Diserahkan ke pengangkut pertama | Penjual | Tidak | Penjual | Pembeli |
| CIP | Diserahkan ke pengangkut pertama | Penjual | Penjual, ICC (A) | Penjual | Pembeli |
| DAP | Tiba di tempat tujuan, siap dibongkar | Penjual | Tidak | Penjual | Pembeli |
| DPU | Dibongkar di tempat tujuan | Penjual | Tidak | Penjual | Pembeli |
| DDP | Tiba di tujuan, bea dan pajak impor lunas | Penjual | Tidak | Penjual | Penjual |
| FAS | Di samping kapal di pelabuhan muat | Pembeli | Tidak | Penjual | Pembeli |
| FOB | Di atas kapal di pelabuhan muat | Pembeli | Tidak | Penjual | Pembeli |
| CFR | Di atas kapal di pelabuhan muat | Penjual | Tidak | Penjual | Pembeli |
| CIF | Di atas kapal di pelabuhan muat | Penjual | Penjual, ICC (C) | Penjual | Pembeli |
Hal yang sering mengejutkan: pada aturan "C" (CPT, CIP, CFR, CIF), penjual membayar angkutan sampai tujuan, tetapi risiko sudah berpindah di negara asal. Bila kapal mengalami kecelakaan, pembeli yang menanggung risikonya, sehingga pembelilah yang berkepentingan atas klaim asuransi. Detail setiap aturan bisa dicari di Pencari Incoterms.
Kontainer: mengapa FCA lebih tepat daripada FOB
FOB, CFR, dan CIF lahir dari era kargo curah dan breakbulk, saat barang diserahkan langsung di lambung kapal. Kontainer bekerja berbeda: eksportir menyerahkan kontainer penuh ke terminal sebelum closing time, lalu kontainer menunggu di lapangan penumpukan dan dimuat oleh operator terminal. Selama masa itu barang sudah di luar kendali penjual, tetapi pada FOB risikonya masih ditanggung penjual sampai barang berada di atas kapal.
Karena itu ICC menyarankan FCA, CPT, atau CIP untuk kargo kontainer, dengan titik serah yang jelas, misalnya "FCA Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Incoterms 2020". FOB tetap lazim dipakai dalam praktik, tetapi pahami celah risikonya. Glosarium FOB dan FCA menjelaskan perbedaannya secara ringkas.
Asuransi pada CIP dan CIF
Hanya dua aturan yang mewajibkan penjual membeli asuransi:
- CIF: cakupan minimum setara Institute Cargo Clauses (C), yang hanya menanggung risiko besar tertentu seperti kebakaran, kapal tenggelam, atau kandas.
- CIP: cakupan setara Institute Cargo Clauses (A), yaitu all risks dengan pengecualian tertentu.
Pada keduanya, nilai pertanggungan minimum adalah 110% dari nilai kontrak, dan para pihak boleh menyepakati cakupan berbeda bila dicantumkan dalam kontrak. Untuk barang bernilai tinggi yang dibeli secara CIF, pembeli sering membeli asuransi tambahan sendiri.
Konsistensi dengan dokumen
Aturan yang dipilih harus tercermin di semua dokumen, bukan hanya di kontrak:
- Commercial invoice mencantumkan aturan, tempat, dan versi, misalnya "FCA Cikarang, Incoterms 2020", serta rincian harga bila ada komponen ongkos angkut atau asuransi.
- Bill of lading biasanya bertanda freight prepaid untuk aturan C dan D, dan freight collect untuk aturan F, kecuali disepakati lain.
- Letter of credit harus menyebut aturan yang sama; perbedaan kecil, misalnya tempat yang tidak cocok, bisa membuat dokumen ditolak bank.
- Polis atau sertifikat asuransi pada CIF dan CIP harus terbit atas nama yang memungkinkan pembeli mengajukan klaim.
Ketidakcocokan antara kontrak, invoice, dan B/L sering baru ketahuan saat barang tiba, ketika biaya lokal ditagih ke pihak yang tidak menyangkanya.
Contoh perhitungan: dari FOB ke CIF
Seorang eksportir kopi di Surabaya menawarkan FOB USD 20.000. Pembeli meminta harga CIF. Dengan angka hipotetis ongkos laut USD 1.200 dan premi asuransi 0,2% dari 110% nilai CIF:
| Komponen | Perhitungan | Nilai (USD) |
|---|---|---|
| Harga FOB | Harga barang di atas kapal | 20.000,00 |
| Ongkos laut | Hipotetis | 1.200,00 |
| Harga CFR | FOB + ongkos laut | 21.200,00 |
| Harga CIF | CFR ÷ (1 − 110% × 0,2%) | 21.246,74 |
| Premi asuransi | 0,2% × 110% × 21.246,74 | 46,74 |
| Nilai pertanggungan | 110% × CIF | 23.371,42 |
Rumus pembagian dipakai karena premi dihitung dari nilai CIF yang memuat premi itu sendiri. Bagi importir Indonesia, nilai CIF ini penting karena nilai pabean impor dihitung atas dasar CIF; bila membeli FOB, ongkos angkut dan asuransi tetap ditambahkan untuk menghitung bea masuk dan pajak. Hitung konversinya di Kalkulator FOB–CIF dan lanjutkan ke panduan landed cost dan pajak impor. Angka tarif dan pajak selalu estimasi; periksa tarif resmi/BTKI dan peraturan terbaru.
Memilih aturan untuk eksportir dan importir Indonesia
Eksportir (UMKM dan pemula):
- Hindari EXW untuk ekspor dari Indonesia. Secara aturan pembeli yang mengurus ekspor, tetapi pemberitahuan ekspor (PEB) diajukan oleh eksportir terdaftar di Indonesia, sehingga dalam praktik penjual tetap terlibat. FCA di gudang Anda biasanya lebih jelas.
- Untuk kontainer, pilih FCA (pembeli mengatur kapal) atau CPT/CIP (Anda mengatur kapal).
- Bila pembeli bersikeras FOB, sebutkan pelabuhan dan pastikan Anda paham risiko di terminal. Panduan cara ekspor untuk UMKM membahas langkah awalnya.
Importir:
- FOB/FCA memberi kendali atas forwarder, jadwal, dan biaya lokal di tujuan.
- CFR/CIF praktis, tetapi biaya lokal di pelabuhan tujuan kadang lebih tinggi karena dipilih oleh pihak penjual.
- DDP ke Indonesia sulit bagi penjual asing, karena impor memerlukan importir yang terdaftar (NIB yang berfungsi sebagai API) dan pembayaran bea serta pajak impor di Indonesia.
Kesalahan umum
- Tidak menyebut versi dan tempat. Tulis lengkap, misalnya "CIF Tanjung Perak, Surabaya, Incoterms 2020". "FOB Indonesia" terlalu kabur.
- Memakai FOB/CIF untuk kiriman udara atau truk. Aturan laut tidak cocok untuk moda lain.
- Mengira CIF berarti barang terasuransi penuh. Cakupan minimum ICC (C) sangat terbatas.
- Menganggap Incoterms mengatur pembayaran atau kepemilikan. Itu wilayah kontrak dan L/C.
- Mengabaikan biaya di terminal, seperti THC dan biaya dokumen, yang harus jelas siapa menanggungnya. Lengkapi dengan panduan dokumen ekspor-impor.
Gunakan alat bantu
Bandingkan kewajiban tiap aturan di Pencari Incoterms, hitung harga FOB, CFR, dan CIF di Kalkulator FOB–CIF, lalu rencanakan muatan kontainer di planner 3D agar biaya angkut per unit yang Anda tawarkan realistis. Panduan ini bersifat informatif; untuk teks resmi, rujuk publikasi Incoterms 2020 dari ICC.