Delivery Order (DO)
Delivery order adalah perintah dari pelayaran atau agennya di pelabuhan tujuan agar kontainer diserahkan kepada penerima. DO diterbitkan setelah penerima menyerahkan B/L asli (atau ada telex release) dan melunasi biaya lokal. Di Indonesia, DO bersama persetujuan pengeluaran pabean (SPPB) diperlukan untuk mengeluarkan kontainer dari terminal; banyak pelayaran kini menerbitkannya secara elektronik. Mengurus DO terlambat berarti free time terus berjalan.
Istilah terkait
- Konosemen (Bill of Lading)
Bill of lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan laut yang diterbitkan pengangkut atau agennya.
- Telex Release (B/L surrender)
Telex release adalah cara pelepasan barang tanpa B/L asli di tujuan.
- SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
SPPB adalah persetujuan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah PIB diproses, pungutan dibayar, dan pemeriksaan sesuai jalur selesai.
- Demurrage
Dalam pengiriman kontainer, demurrage adalah biaya yang ditagih pelayaran ketika kontainernya berada di terminal melebihi free time, misalnya kontainer impor yang belum diambil.
Dibahas di panduan
Demurrage dan Detention: Perbedaan, Free Time, dan Cara Menghindarinya
Beda demurrage, detention, dan biaya penumpukan, cara kerja free time dan tarif bertingkat, contoh hitung hipotetis, serta dokumen yang sering menunda pengeluaran.
5 menit baca Ekspor-imporDokumen Ekspor Impor: Daftar Lengkap, Penerbit, dan Waktunya
Panduan dokumen ekspor impor Indonesia, dari invoice, packing list, B/L, SKA, PEB/NPE, PIB/SPPB, hingga sertifikat karantina dan delivery order.
5 menit baca