Langsung ke konten
Dokumen

Delivery Order (DO)

Singkatan: DO

Delivery order adalah perintah dari pelayaran atau agennya di pelabuhan tujuan agar kontainer diserahkan kepada penerima. DO diterbitkan setelah penerima menyerahkan B/L asli (atau ada telex release) dan melunasi biaya lokal. Di Indonesia, DO bersama persetujuan pengeluaran pabean (SPPB) diperlukan untuk mengeluarkan kontainer dari terminal; banyak pelayaran kini menerbitkannya secara elektronik. Mengurus DO terlambat berarti free time terus berjalan.

  • Konosemen (Bill of Lading)

    Bill of lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan laut yang diterbitkan pengangkut atau agennya.

  • Telex Release (B/L surrender)

    Telex release adalah cara pelepasan barang tanpa B/L asli di tujuan.

  • SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

    SPPB adalah persetujuan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah PIB diproses, pungutan dibayar, dan pemeriksaan sesuai jalur selesai.

  • Demurrage

    Dalam pengiriman kontainer, demurrage adalah biaya yang ditagih pelayaran ketika kontainernya berada di terminal melebihi free time, misalnya kontainer impor yang belum diambil.

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.