SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
SPPB adalah persetujuan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah PIB diproses, pungutan dibayar, dan pemeriksaan sesuai jalur selesai. Bersama delivery order dari pelayaran, SPPB diperlukan agar kontainer dapat keluar dari terminal. Waktu sampai terbitnya SPPB termasuk bagian besar dari dwelling time. Keterlambatan karena dokumen tidak lengkap atau jalur merah dapat menambah biaya penumpukan dan demurrage, jadi siapkan dokumen sebelum kapal tiba.
Istilah terkait
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.
- Delivery Order (DO)
Delivery order adalah perintah dari pelayaran atau agennya di pelabuhan tujuan agar kontainer diserahkan kepada penerima.
- Dwelling Time (waktu inap kontainer)
Dwelling time adalah lamanya kontainer impor berada di terminal sejak dibongkar dari kapal sampai keluar dari gerbang pelabuhan.
- Demurrage
Dalam pengiriman kontainer, demurrage adalah biaya yang ditagih pelayaran ketika kontainernya berada di terminal melebihi free time, misalnya kontainer impor yang belum diambil.
- Jalur Pabean (merah, kuning, hijau)
Jalur pabean adalah hasil penetapan risiko atas dokumen impor atau ekspor yang menentukan tingkat pemeriksaan.
Dibahas di panduan
Demurrage dan Detention: Perbedaan, Free Time, dan Cara Menghindarinya
Beda demurrage, detention, dan biaya penumpukan, cara kerja free time dan tarif bertingkat, contoh hitung hipotetis, serta dokumen yang sering menunda pengeluaran.
5 menit baca Ekspor-imporDokumen Ekspor Impor: Daftar Lengkap, Penerbit, dan Waktunya
Panduan dokumen ekspor impor Indonesia, dari invoice, packing list, B/L, SKA, PEB/NPE, PIB/SPPB, hingga sertifikat karantina dan delivery order.
5 menit baca