EXW (Ex Works)
Ex Works adalah aturan dengan kewajiban penjual paling kecil: penjual cukup menyediakan barang di tempatnya, belum dimuat ke kendaraan pembeli. Pembeli menanggung pemuatan, pengangkutan, ekspor, dan impor beserta risikonya. Dalam praktik di Indonesia, pemberitahuan ekspor (PEB) tetap harus diajukan eksportir terdaftar, sehingga pembeli asing sering kesulitan. Untuk ekspor, FCA biasanya lebih praktis karena penjual menangani pemuatan dan formalitas ekspor.
Istilah terkait
- FCA (Free Carrier)
Free Carrier berarti penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut pilihan pembeli di tempat yang disepakati.
- Incoterms (syarat penyerahan barang)
Incoterms adalah aturan ICC yang menetapkan titik penyerahan barang, perpindahan risiko, serta pembagian biaya dan kewajiban kepabeanan antara penjual dan pembeli.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)
PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No.