Langsung ke konten
Incoterms

EXW (Ex Works)

Singkatan: EXW

Ex Works adalah aturan dengan kewajiban penjual paling kecil: penjual cukup menyediakan barang di tempatnya, belum dimuat ke kendaraan pembeli. Pembeli menanggung pemuatan, pengangkutan, ekspor, dan impor beserta risikonya. Dalam praktik di Indonesia, pemberitahuan ekspor (PEB) tetap harus diajukan eksportir terdaftar, sehingga pembeli asing sering kesulitan. Untuk ekspor, FCA biasanya lebih praktis karena penjual menangani pemuatan dan formalitas ekspor.

  • FCA (Free Carrier)

    Free Carrier berarti penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut pilihan pembeli di tempat yang disepakati.

  • Incoterms (syarat penyerahan barang)

    Incoterms adalah aturan ICC yang menetapkan titik penyerahan barang, perpindahan risiko, serta pembagian biaya dan kewajiban kepabeanan antara penjual dan pembeli.

  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)

    PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No.

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.