Incoterms (syarat penyerahan barang)
Incoterms adalah aturan ICC yang menetapkan titik penyerahan barang, perpindahan risiko, serta pembagian biaya dan kewajiban kepabeanan antara penjual dan pembeli. Edisi Incoterms 2020 berlaku sejak 1 Januari 2020 dan berisi 11 aturan: tujuh untuk semua moda (EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP) dan empat khusus laut (FAS, FOB, CFR, CIF). Tulis lengkap, misalnya "FOB Tanjung Priok Incoterms 2020". Incoterms tidak mengatur kepemilikan, harga, atau cara bayar.
Istilah terkait
- FOB (Free On Board)
Free On Board berarti penjual menyerahkan barang di atas kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan muat; risiko berpindah saat barang sudah di atas kapal.
- CIF (Cost, Insurance and Freight)
CIF sama seperti CFR, tetapi penjual juga wajib menutup asuransi muatan untuk pembeli, minimal setara Institute Cargo Clauses (C) dengan nilai pertanggungan minimal 110% nilai kon…
- FCA (Free Carrier)
Free Carrier berarti penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut pilihan pembeli di tempat yang disepakati.
- DDP (Delivered Duty Paid)
Delivered Duty Paid memberikan kewajiban terbesar kepada penjual: barang diantar ke tempat tujuan, sudah diurus impornya, dan bea masuk serta pajak impor dibayar penjual.
Dibahas di panduan
Cara Ekspor untuk UMKM: Langkah demi Langkah dari NIB sampai Kapal Berangkat
Langkah ekspor untuk UMKM Indonesia, mulai NIB di OSS, kode HS, Incoterms, harga FOB, kemasan, forwarder, PEB, hingga risiko pembayaran dan pengiriman kecil.
5 menit baca Ekspor-imporIncoterms 2020: Panduan Lengkap 11 Aturan untuk Eksportir dan Importir
Penjelasan 11 aturan Incoterms 2020, tabel peralihan biaya dan risiko, FCA vs FOB untuk kontainer, asuransi CIP dan CIF, serta cara memilih aturan yang tepat.
5 menit baca