PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)
PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No. 155/PMK.04/2022. Eksportir atau PPJK mengajukannya secara elektronik sebelum barang dimuat, dengan data invoice, packing list, pos tarif, dan negara tujuan. Bila disetujui, Bea Cukai menerbitkan NPE sebagai izin muat. Barang tertentu juga terkena bea keluar atau memerlukan izin ekspor melalui INSW, jadi pastikan persyaratannya sebelum closing time.
Istilah terkait
- NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
NPE adalah persetujuan dari Bea Cukai bahwa barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB boleh dimuat ke sarana pengangkut.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.
- Closing Time (batas penerimaan kontainer)
Closing time adalah batas waktu terakhir kontainer isi boleh masuk terminal agar dapat dimuat ke kapal tertentu.
- INSW (Indonesia National Single Window)
INSW adalah sistem elektronik terpadu yang menghubungkan Bea Cukai dengan kementerian dan lembaga penerbit izin, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan impor dan ekspor se…
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendam…