Langsung ke konten
Bea cukai & pajak

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)

Dalam bahasa Inggris: Export Declaration (PEB, BC 3.0) Singkatan: PEB

PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No. 155/PMK.04/2022. Eksportir atau PPJK mengajukannya secara elektronik sebelum barang dimuat, dengan data invoice, packing list, pos tarif, dan negara tujuan. Bila disetujui, Bea Cukai menerbitkan NPE sebagai izin muat. Barang tertentu juga terkena bea keluar atau memerlukan izin ekspor melalui INSW, jadi pastikan persyaratannya sebelum closing time.

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.