Langsung ke konten
Incoterms

FOB (Free On Board)

Singkatan: FOB

Free On Board berarti penjual menyerahkan barang di atas kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan muat; risiko berpindah saat barang sudah di atas kapal. Penjual mengurus ekspor dan biaya sampai pemuatan, sedangkan pembeli membayar ongkos laut dan asuransi. FOB sangat umum dalam penawaran ekspor Indonesia. Untuk kontainer, ICC menganjurkan FCA karena kontainer diserahkan di terminal beberapa hari sebelum dimuat, dan siapa yang membayar THC perlu disepakati jelas.

  • CFR (Cost and Freight)

    Cost and Freight berarti penjual mengontrak dan membayar ongkos laut sampai pelabuhan tujuan, tetapi risiko sudah berpindah kepada pembeli saat barang dimuat di atas kapal di pela…

  • CIF (Cost, Insurance and Freight)

    CIF sama seperti CFR, tetapi penjual juga wajib menutup asuransi muatan untuk pembeli, minimal setara Institute Cargo Clauses (C) dengan nilai pertanggungan minimal 110% nilai kon…

  • FCA (Free Carrier)

    Free Carrier berarti penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut pilihan pembeli di tempat yang disepakati.

  • Pelabuhan Muat (Port of Loading)

    Pelabuhan muat (POL) adalah pelabuhan tempat muatan dimuat ke kapal laut utama yang tercantum di B/L, misalnya Tanjung Priok (IDTPP) atau Tanjung Perak (IDSUB).

  • Terminal Handling Charge (THC)

    THC adalah biaya penanganan kontainer di terminal, misalnya pengangkatan dari atau ke kapal dan pemindahan di lapangan penumpukan, yang biasanya ditagih pelayaran kepada pengirim…

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.