PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendampingi pemeriksaan fisik. Banyak PPJK juga berperan sebagai freight forwarder. PPJK mempermudah proses, tetapi kebenaran data seperti nilai, pos tarif, dan asal barang tetap bergantung pada informasi dari pemilik barang. Periksa izin PPJK dan isi surat kuasa sebelum menunjuknya.
Istilah terkait
- Freight Forwarder (jasa pengurusan transportasi)
Freight forwarder adalah perusahaan yang mengatur pengiriman atas nama pemilik barang: memesan ruang di kapal atau pesawat, mengurus trucking, dokumen, asuransi, dan konsolidasi L…
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)
PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No.
- Jalur Pabean (merah, kuning, hijau)
Jalur pabean adalah hasil penetapan risiko atas dokumen impor atau ekspor yang menentukan tingkat pemeriksaan.