INSW (Indonesia National Single Window)
INSW adalah sistem elektronik terpadu yang menghubungkan Bea Cukai dengan kementerian dan lembaga penerbit izin, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan impor dan ekspor serta ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui satu pintu. Izin dari instansi teknis, misalnya karantina atau Kemendag, dicocokkan otomatis dengan dokumen pabean. INSW juga terhubung dengan ASEAN Single Window untuk pertukaran data tertentu. Cek kebutuhan lartas sebelum barang dikirim.
Istilah terkait
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)
PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No.
- NIB dan API (Angka Pengenal Importir)
NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai identitas pelaku usaha.
- Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate)
Sertifikat fitosanitari adalah sertifikat dari otoritas karantina tumbuhan negara pengekspor yang menyatakan bahwa tanaman atau produk tumbuhan telah diperiksa dan memenuhi persya…