PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0. PIB diajukan secara elektronik oleh importir atau PPJK dan memuat data seperti pos tarif, nilai pabean, negara asal, serta perhitungan bea masuk, PPN impor, dan PPh 22. Setelah pungutan dibayar dan pemeriksaan sesuai jalur selesai, Bea Cukai menerbitkan SPPB. Data PIB harus konsisten dengan invoice, packing list, dan bill of lading.
Istilah terkait
- SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
SPPB adalah persetujuan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah PIB diproses, pungutan dibayar, dan pemeriksaan sesuai jalur selesai.
- Jalur Pabean (merah, kuning, hijau)
Jalur pabean adalah hasil penetapan risiko atas dokumen impor atau ekspor yang menentukan tingkat pemeriksaan.
- Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendam…
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)
PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No.