NIB dan API (Angka Pengenal Importir)
NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai identitas pelaku usaha. Bagi importir, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik API umum maupun API produsen, serta sebagai akses kepabeanan. Tanpa API, importir menghadapi tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi, umumnya 7,5% dibanding 2,5%. Pastikan data KBLI dan alamat di OSS sesuai kegiatan usaha, karena ketidaksesuaian dapat menghambat izin impor.
Istilah terkait
- PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.
- INSW (Indonesia National Single Window)
INSW adalah sistem elektronik terpadu yang menghubungkan Bea Cukai dengan kementerian dan lembaga penerbit izin, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan impor dan ekspor se…
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendam…