Gudang Berikat
Gudang berikat adalah salah satu jenis tempat penimbunan berikat yang diawasi Bea Cukai, tempat barang impor disimpan dengan penangguhan bea masuk dan pajak impor sampai barang dikeluarkan. Bila barang diekspor kembali atau dipasok ke kawasan berikat, pungutan bisa tidak dibayar sesuai ketentuan. Fasilitas ini membantu arus kas importir dan distributor. Izin, jenis kegiatan, dan pelaporannya diatur peraturan Kemenkeu; periksa ketentuan terbaru DJBC.
Istilah terkait
- Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun dan mengolah barang, terutama untuk tujuan ekspor, dengan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak…
- Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendam…
- PPN Impor
PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk.