Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean. Contoh ilustrasi: nilai pabean Rp160.000.000 dengan tarif 10% menghasilkan bea masuk Rp16.000.000, sehingga nilai impor menjadi Rp176.000.000 sebagai dasar PPN dan PPh 22. Tarif preferensi FTA dapat lebih rendah bila ada surat keterangan asal yang sah. Angka ini hanya estimasi; periksa tarif resmi BTKI dan peraturan terbaru untuk pos tarif Anda.
Istilah terkait
- Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.
- BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)
BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, daftar resmi pos tarif 8 digit beserta tarif bea masuk umum.
- Kode HS (pos tarif)
Kode HS adalah sistem klasifikasi barang dari World Customs Organization yang seragam secara internasional sampai 6 digit dan diperbarui berkala.
- PPN Impor
PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk.
- PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor.