Langsung ke konten
Bea cukai & pajak

Bea Masuk (BM)

Dalam bahasa Inggris: Import Duty Singkatan: BM

Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean. Contoh ilustrasi: nilai pabean Rp160.000.000 dengan tarif 10% menghasilkan bea masuk Rp16.000.000, sehingga nilai impor menjadi Rp176.000.000 sebagai dasar PPN dan PPh 22. Tarif preferensi FTA dapat lebih rendah bila ada surat keterangan asal yang sah. Angka ini hanya estimasi; periksa tarif resmi BTKI dan peraturan terbaru untuk pos tarif Anda.

  • Nilai Pabean

    Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.

  • BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)

    BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, daftar resmi pos tarif 8 digit beserta tarif bea masuk umum.

  • Kode HS (pos tarif)

    Kode HS adalah sistem klasifikasi barang dari World Customs Organization yang seragam secara internasional sampai 6 digit dan diperbarui berkala.

  • PPN Impor

    PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk.

  • PPh Pasal 22 Impor

    PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor.

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.