Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun dan mengolah barang, terutama untuk tujuan ekspor, dengan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Bahan baku impor dapat masuk tanpa membayar pungutan di muka, tetapi pemasukan dan pengeluaran barang diawasi ketat oleh Bea Cukai. Fasilitas serupa antara lain Pusat Logistik Berikat dan kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Bila barang dijual ke pasar dalam negeri, pungutan impor wajib dilunasi.
Istilah terkait
- Gudang Berikat
Gudang berikat adalah salah satu jenis tempat penimbunan berikat yang diawasi Bea Cukai, tempat barang impor disimpan dengan penangguhan bea masuk dan pajak impor sampai barang di…
- Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.
- PPN Impor
PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.