Langsung ke konten
Bea cukai & pajak

PPN Impor

Dalam bahasa Inggris: Import VAT (PPN Impor)

PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk. Menurut UU No. 7 Tahun 2021 (HPP), tarifnya 11% sejak April 2022. Sejak 1 Januari 2025 tarif nominal menjadi 12%, tetapi untuk barang bukan mewah dasar pengenaan pajaknya 11/12 dari nilai, sehingga beban efektif tetap 11% (PMK No. 131 Tahun 2024). Contoh: nilai impor Rp176.000.000 menghasilkan PPN Rp19.360.000. Bagi PKP, PPN impor umumnya dapat dikreditkan.

  • Bea Masuk (BM)

    Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.

  • PPh Pasal 22 Impor

    PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor.

  • Nilai Pabean

    Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.

  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)

    PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.