PPN Impor
PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk. Menurut UU No. 7 Tahun 2021 (HPP), tarifnya 11% sejak April 2022. Sejak 1 Januari 2025 tarif nominal menjadi 12%, tetapi untuk barang bukan mewah dasar pengenaan pajaknya 11/12 dari nilai, sehingga beban efektif tetap 11% (PMK No. 131 Tahun 2024). Contoh: nilai impor Rp176.000.000 menghasilkan PPN Rp19.360.000. Bagi PKP, PPN impor umumnya dapat dikreditkan.
Istilah terkait
- Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.
- PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor.
- Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.