Kurs Pajak (NDPBM)
Kurs pajak adalah nilai tukar yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu dan dipakai untuk mengonversi nilai pabean dalam mata uang asing ke rupiah. Di bidang kepabeanan, kurs ini dikenal juga sebagai NDPBM. Kurs yang dipakai adalah kurs yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean, bukan kurs bank saat membayar supplier. Selisih kurs dapat mengubah pungutan cukup besar pada impor bernilai tinggi. Daftar kurs resmi dapat dilihat di situs BKF Kemenkeu.
Istilah terkait
- Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.
- Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.