IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code) adalah aturan internasional dari IMO untuk mengangkut barang berbahaya dalam kemasan melalui laut. Kode ini membagi barang berbahaya ke dalam sembilan kelas, memberi setiap zat nomor UN dan nama pengapalan yang benar, serta mengatur kemasan, label, placard, dokumen, dan segregasi di kapal. Artikel ini adalah referensi edukatif tingkat dasar, bukan pengganti IMDG Code edisi resmi, pelatihan bersertifikat, atau saran ahli barang berbahaya.
Untuk apa IMDG Code dibuat
Barang berbahaya yang salah dideklarasikan atau salah dikemas dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, kebocoran racun, atau pencemaran laut. IMDG Code memberi bahasa yang sama bagi shipper, forwarder, pelayaran, terminal, dan awak kapal agar setiap pihak tahu bahayanya dan cara menanganinya. Kode ini wajib melalui SOLAS Bab VII dan juga mencakup ketentuan bahan pencemar laut (marine pollutant). IMDG Code diperbarui setiap dua tahun. Amendemen 42-24 dapat dipakai sukarela sejak 1 Januari 2025 dan wajib mulai 1 Januari 2026. Untuk angkutan udara, aturan yang berlaku adalah IATA Dangerous Goods Regulations (DGR), bukan IMDG Code.
Di Indonesia, istilah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sering dipakai sehari-hari, tetapi klasifikasi untuk pengapalan laut tetap mengikuti IMDG Code. Pelayaran biasanya meminta pengajuan dan persetujuan khusus sebelum booking barang berbahaya diterima, dan terminal dapat memiliki aturan penumpukan tersendiri. Periksa ketentuan pelayaran, terminal, dan otoritas pelabuhan setempat. IMDG Code juga mensyaratkan pelatihan bagi personel darat yang terlibat, misalnya yang mengklasifikasi, mengemas, menandai, membuat dokumen, atau memuat barang berbahaya ke kontainer, sesuai tugas masing-masing.
Sembilan kelas barang berbahaya
| Kelas | Kategori | Subkelas/divisi | Contoh umum |
|---|---|---|---|
| 1 | Bahan peledak | 1.1–1.6 | Kembang api, amunisi |
| 2 | Gas | 2.1 mudah menyala, 2.2 tidak mudah menyala dan tidak beracun, 2.3 beracun | Aerosol, LPG, tabung oksigen |
| 3 | Cairan mudah menyala | — | Cat, tiner, parfum beralkohol |
| 4 | Padatan mudah menyala | 4.1 padatan mudah menyala, 4.2 mudah terbakar sendiri, 4.3 berbahaya bila basah | Korek api, kalsium karbida |
| 5 | Oksidator dan peroksida organik | 5.1 oksidator, 5.2 peroksida organik | Pupuk amonium nitrat tertentu, hidrogen peroksida |
| 6 | Beracun dan infeksius | 6.1 beracun, 6.2 infeksius | Pestisida, spesimen medis |
| 7 | Radioaktif | — | Isotop medis |
| 8 | Korosif | — | Asam sulfat, aki basah |
| 9 | Lain-lain | — | Baterai litium, dry ice, zat berbahaya bagi lingkungan |
Contoh di atas hanya ilustrasi; klasifikasi akhir selalu ditentukan dari Safety Data Sheet (SDS), uji laboratorium bila perlu, dan Dangerous Goods List di IMDG Code.
Nomor UN, nama pengapalan, dan packing group
Setiap zat atau barang berbahaya diberi nomor UN empat digit, misalnya UN 1263 untuk cat. Nomor ini dipasangkan dengan Proper Shipping Name (PSN), nama baku yang harus ditulis persis di dokumen dan kemasan. Nama dagang tidak boleh menggantikan PSN.
Packing group (PG) menunjukkan tingkat bahaya: PG I untuk bahaya tinggi, PG II sedang, dan PG III rendah. PG menentukan kekuatan kemasan yang disyaratkan; kemasan yang disetujui UN memiliki kode spesifikasi yang menunjukkan untuk PG apa kemasan itu diuji. Tidak semua kelas memakai packing group.
Tanda, label, dan placard
- Pada kemasan: nomor UN dan PSN, label bahaya berbentuk belah ketupat (umumnya minimal 100 × 100 mm), dan tanda tambahan seperti marine pollutant atau tanda orientasi bila disyaratkan.
- Pada kontainer: placard (umumnya minimal 250 × 250 mm) dipasang di keempat sisi, yaitu dua sisi samping serta ujung depan dan belakang. Dalam kondisi tertentu nomor UN juga ditampilkan.
- Label baterai litium: IMDG Code memiliki label kelas 9 khusus untuk baterai litium.
Label dan placard yang lama atau tidak relevan harus dilepas setelah kontainer kosong atau dipakai untuk muatan lain. Shipping mark biasa, seperti yang dibuat dengan pembuat shipping mark, tidak menggantikan label bahaya.
Dokumen: DG Declaration dan Container Packing Certificate
Dangerous Goods Declaration memuat nomor UN, PSN, kelas, packing group, jumlah dan jenis kemasan, kuantitas total, serta informasi tambahan seperti titik nyala untuk kelas 3 atau status marine pollutant, beserta pernyataan shipper yang ditandatangani. Container Packing Certificate menyatakan bahwa kontainer layak pakai, barang dimuat dan diamankan sesuai aturan, segregasi di dalam kontainer dipenuhi, serta tanda dan placard terpasang. Pengamanan muatan juga harus mengikuti CTU Code dan prinsip lashing, dan berat kotor kontainer tetap wajib dideklarasikan sebagai VGM.
Contoh perhitungan isian dokumen
Sebuah pabrik mengirim 80 drum cat masing-masing 20 liter dengan berat kotor 26 kg per drum dalam satu kontainer 20 feet. Misalkan klasifikasi dari SDS adalah UN 1263, PAINT, kelas 3, PG III (ini contoh; PG cat bergantung pada titik nyala dan viskositasnya).
| Isian | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Jumlah kemasan | 80 drum | 80 drum |
| Kuantitas bersih | 80 × 20 L | 1.600 L |
| Berat kotor barang | 80 × 26 kg | 2.080 kg |
| Placard kontainer | 2 sisi + 2 ujung | 4 placard kelas 3 |
Berat kotor 2.080 kg dijumlahkan dengan tara kontainer dan material pengaman untuk VGM. Ukuran dan tara kontainer dapat dicek di tabel ukuran kontainer.
Segregasi, baterai litium, dan jumlah terbatas
Segregasi memisahkan barang berbahaya yang dapat bereaksi satu sama lain. Tingkatannya meliputi "away from", "separated from", "separated by a complete compartment or hold from", dan "separated longitudinally by an intervening complete compartment or hold from". Tabel segregasi IMDG Code menentukan tingkat yang diperlukan antar-kelas, ditambah ketentuan kelompok segregasi seperti asam dan alkali. Penempatan akhir di kapal diputuskan perencana kapal dalam stowage plan.
Baterai litium termasuk kelas 9 dengan nomor UN berbeda untuk litium ion dan litium logam, serta untuk baterai lepas, dikemas bersama peralatan, atau terpasang di peralatan. Kerusakan, hubungan pendek, dan kemasan yang tidak memadai adalah risiko utamanya; ikuti ketentuan khusus yang berlaku.
Limited quantities dan excepted quantities adalah ketentuan untuk barang berbahaya dalam kemasan dalam yang sangat kecil. Persyaratannya lebih ringan, misalnya tanda khusus menggantikan sebagian label, tetapi tetap ada batas per kemasan, kewajiban dokumen, dan aturan pemuatan. Batasnya berbeda tiap nomor UN; periksa Dangerous Goods List.
Kesalahan umum
- Tidak mendeklarasikan barang berbahaya. Parfum, aerosol, aki, dan perangkat berbaterai sering dikirim sebagai "general cargo".
- Memakai nama dagang, bukan PSN.
- Kemasan tanpa sertifikasi UN atau tidak sesuai packing group.
- Placard tidak lengkap atau label lama tertinggal di kontainer.
- Mengabaikan segregasi saat menggabungkan beberapa jenis barang dalam satu kontainer.
- Memakai edisi IMDG Code yang berbeda dari yang dipakai pelayaran.
Rencanakan dengan hati-hati
Gunakan planner 3D untuk melihat susunan drum dan pengamanan, lalu siapkan formulir VGM. Rencana di planner adalah simulasi dan tidak menggantikan penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator. Untuk barang berbahaya, selalu ikuti IMDG Code edisi resmi yang berlaku dan libatkan personel terlatih atau ahli barang berbahaya.