Jalur Pabean (merah, kuning, hijau)
Jalur pabean adalah hasil penetapan risiko atas dokumen impor atau ekspor yang menentukan tingkat pemeriksaan. Jalur merah berarti pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, jalur kuning penelitian dokumen tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur hijau barang dapat dikeluarkan tanpa pemeriksaan dengan audit di kemudian hari. Ada juga fasilitas prioritas seperti MITA dan AEO bagi pengguna jasa yang patuh. Jalur merah menambah waktu dan biaya, jadi data yang akurat sangat penting.
Istilah terkait
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang, BC 2.0)
PIB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk impor barang yang akan dipakai di dalam negeri, dengan kode formulir BC 2.0.
- SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
SPPB adalah persetujuan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah PIB diproses, pungutan dibayar, dan pemeriksaan sesuai jalur selesai.
- NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
NPE adalah persetujuan dari Bea Cukai bahwa barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB boleh dimuat ke sarana pengangkut.
- Dwelling Time (waktu inap kontainer)
Dwelling time adalah lamanya kontainer impor berada di terminal sejak dibongkar dari kapal sampai keluar dari gerbang pelabuhan.
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Bea Cukai untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa importir atau eksportir, misalnya mengajukan PIB atau PEB dan mendam…