Langsung ke konten
Bea cukai & pajak

PPh Pasal 22 Impor

Dalam bahasa Inggris: Import Income Tax Prepayment (PPh 22 Impor) Singkatan: PPh 22

PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor. Menurut PMK No. 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya, tarif yang umum dipakai adalah 2,5% bagi importir dengan API, 7,5% tanpa API, dan 10% untuk barang tertentu. Contoh: nilai impor Rp176.000.000 dengan tarif 2,5% menghasilkan Rp4.400.000. Pungutan ini umumnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan; periksa ketentuan terbaru karena daftar barang dapat berubah.

  • PPN Impor

    PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk.

  • Bea Masuk (BM)

    Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.

  • NIB dan API (Angka Pengenal Importir)

    NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai identitas pelaku usaha.

  • Nilai Pabean

    Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.

Dibahas di panduan

← Kembali ke glosarium

Coba langsung di 3D Planner

Masukkan dimensi dan berat barang Anda, pilih kontainer atau truk, lalu lihat susunan muat, utilisasi, dan pusat gravitasinya dalam 3D. Gratis, tanpa daftar.

Simulasi perencanaan muatan. Bukan pengganti penimbangan resmi, VGM, loading computer kapal, atau persetujuan operator.