PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 impor adalah pembayaran di muka pajak penghasilan yang dipungut saat impor, dihitung dari nilai impor. Menurut PMK No. 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya, tarif yang umum dipakai adalah 2,5% bagi importir dengan API, 7,5% tanpa API, dan 10% untuk barang tertentu. Contoh: nilai impor Rp176.000.000 dengan tarif 2,5% menghasilkan Rp4.400.000. Pungutan ini umumnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan; periksa ketentuan terbaru karena daftar barang dapat berubah.
Istilah terkait
- PPN Impor
PPN impor adalah pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak, dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk.
- Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor, dihitung dari tarif dalam BTKI 2022 dikalikan nilai pabean.
- NIB dan API (Angka Pengenal Importir)
NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai identitas pelaku usaha.
- Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.