NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
NPE adalah persetujuan dari Bea Cukai bahwa barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB boleh dimuat ke sarana pengangkut. Terminal dan pelayaran biasanya meminta NPE sebelum kontainer ekspor dimuat ke kapal, sehingga keterlambatan PEB atau NPE dapat membuat kontainer tertinggal meskipun sudah ada di container yard. Bila barang terkena jalur merah, pemeriksaan fisik harus selesai terlebih dahulu. Simpan NPE bersama PEB karena keduanya dibutuhkan untuk administrasi ekspor dan perpajakan.
Istilah terkait
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 3.0)
PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor dengan kode formulir BC 3.0, diatur antara lain dalam PMK No.
- Closing Time (batas penerimaan kontainer)
Closing time adalah batas waktu terakhir kontainer isi boleh masuk terminal agar dapat dimuat ke kapal tertentu.
- Container Yard (CY, lapangan penumpukan)
Container yard adalah lapangan penumpukan di terminal tempat kontainer isi dan kosong disimpan sebelum dimuat atau setelah dibongkar dari kapal.
- Jalur Pabean (merah, kuning, hijau)
Jalur pabean adalah hasil penetapan risiko atas dokumen impor atau ekspor yang menentukan tingkat pemeriksaan.